Beranda | Artikel
Hukum Mengerjakan Shalat Wajib Bermakmum Kepada Imam Shalat Sunnah
Senin, 27 September 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya mengerjakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang shalat sunnah, seperti orang yang shalat Isya’ bermakmum kepada orang yang shalat Tarawih?

Jawaban:

Tidak apa-apa hukumnya shalat Isya’ bermakmum kepada orang yang shalat Tarawih, seperti yang dinyatakan oleh Imam Ahmad. Jika seseorang musafir ingin menunaikan shalat Isya’ dengan di-qashar, lalu mendapati imam shalat Tarawih dari awal shalat, maka dia mengucapkan salam bersama dengan imam, jika tidak maka dia menyempurnakannya sendiri setelah imam mengucapkan salam.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam, Alasan Suami Menolak Ajakan Istri, Syarat Menjadi Imam Shalat Fardhu, Liang Lahat Berair Menurut Islam, Pahala Wanita Haid, Balasan Sedekah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2741-hukum-mengerjakan-shalat-wajib-bermakmum-kepada-imam-shalat-sunnah.html